Daftar 5 Gubernur di Indonesia yang Habis Masa Jabatannya 2022

Daftar 5 Gubernur di Indonesia yang Habis Masa Jabatannya 2022 - GenPI.co KALTIM
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, berbicara usai pelantikan lima penjabat gubernur, di Jakarta Kamis (12/05/2022). Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Sebanyak 5 Gubernur di Indonesia habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan, 5 penjabat atau pj dilantik untuk menggantikan peran para Gubernur ini, Kamis (12/05/2022).

Penjabat gubernur di Indonesia yang telah dilantik diminta fokus dengan tugasnya di daerah.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, saat melantik mereka. 

BACA JUGA:  Momen Anies Baswedan dan Isran Pimpin Rapat Gubernur se-Indonesia

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," kata dia, Kamis.

Kemudian posisi yang ditinggalkan oleh pj di pusat ini akan digantikan penjabat yang telah ditunjuk akan diisi pelaksana tugas atau pelaksana harian.

BACA JUGA:  Gubernur Seluruh Indonesia Sepakat, Kembalikan ke Daerah

"Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," kata dia.

Para pj gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Resep Nasi Goreng Udang untuk Sarapan, Cepat dan Gampang Masaknya

Mereka akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya