
GenPI.co Kaltim - Syamsul Fajri alias Ancu, terdakwa kasus narkoba di Samarinda hampir dua tahun kabur tanpa terdeteksi di Sulawesi. Dia lalu pulang ke Samarinda karena tidak punya pekerjaan.
Setelah di Samarinda, dia ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Dia ditangkap saat bersembunyi di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda, Kamis (12/05/2022).
BACA JUGA: Anggaran Rp51 Miliar, Normalisasi Sungai di Samarinda Lanjut
Ancu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Ancu awalnya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019.
BACA JUGA: Borneo FC dan Kota Samarinda Bakal Berikan Kejutan, Apa Itu?
Dia semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga.
Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun. Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda.
BACA JUGA: Ganja 4 Kilogram Dimusnahkan dengan Dibakar di Samarinda
Saat kembali ke Kota Tepian, dia sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ancu yang Menghilang dari Sel PN Samarinda 2 Tahun Lalu Tertangkap, Tuh Tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News