Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Narkoba Ditangkap di Samarinda

Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Narkoba Ditangkap di Samarinda - GenPI.co KALTIM
Ancu (kedua kiri) saat diringkus Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda setelah melarikan diri selama 2 tahun. Foto : Penkum Kejati Kaltim.

Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, dia dibawa untuk kembali melanjutkan persidangannya.

"Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr," ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto, Sabtu (14/5).

BACA JUGA:  Anggaran Rp51 Miliar, Normalisasi Sungai di Samarinda Lanjut

Setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu

BACA JUGA:  Borneo FC dan Kota Samarinda Bakal Berikan Kejutan, Apa Itu?

Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.

Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.

BACA JUGA:  Ganja 4 Kilogram Dimusnahkan dengan Dibakar di Samarinda

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana," ucap Tony. (jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ancu yang Menghilang dari Sel PN Samarinda 2 Tahun Lalu Tertangkap, Tuh Tampangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya