GenPI.co Kaltim - Sebanyak 231 warga Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan kepemilikan lahan diakui secara sah setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah.
Dia berharap masyarakat untuk tetap berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Kenalkan Budaya dan Pariwisata, Strategi Kaltim Top
BPHTB ikut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat tersebut, sehingga lahan diakui secara hukum memiliki legalitas atau bersertifikat.
Dia berharap masyarakat segera melakukan pengurusan sertifikat tanah agar memiliki legalitas hukum atas lahan yang kuat.
BACA JUGA: Sambut IKN, Kaltim Terus Latih Guide Pariwisata
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengapresiasi BPN yang membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Badan Pertanahan Nasional atau BPN diharapkan dapat bantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah," katanya, Jumat (20/05/2022).
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Diperpanjang
Lurah Sotek, Harianto mengatakan sertifikat tanah PTSL sudah diserahkan kepada 231 warga, dan 1.074 sertifikat warga masih proses pengurusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News