Dia mengatakan warga yang belum membayar kewajiban BPHTB tetap bisa mendapatkan sertifikat tanah, namun status sertifikat tanah masih terhutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Benadita Widjayatnika meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dapat menjaga surat legalitas lahan tersebut dengan baik.
"Sertifikat tanah yang telah diterima warga dapat difungsikan atau dijadikan sebagai nilai tambah dari kepemilikan lahan," kata dia.
BACA JUGA: Kenalkan Budaya dan Pariwisata, Strategi Kaltim Top
Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum kepemilikan tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.(ant)
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan kepemilikan lahan diakui secara sah setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah.
BACA JUGA: Sambut IKN, Kaltim Terus Latih Guide Pariwisata
Dia berharap masyarakat untuk tetap berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB ikut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat tersebut, sehingga lahan diakui secara hukum memiliki legalitas atau bersertifikat.
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Diperpanjang
Dia berharap masyarakat segera melakukan pengurusan sertifikat tanah agar memiliki legalitas hukum atas lahan yang kuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News