Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengapresiasi BPN yang membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Badan Pertanahan Nasional atau BPN diharapkan dapat bantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah," katanya, Jumat (20/05/2022).
Lurah Sotek, Harianto mengatakan sertifikat tanah PTSL sudah diserahkan kepada 231 warga, dan 1.074 sertifikat warga masih proses pengurusan.
BACA JUGA: Kenalkan Budaya dan Pariwisata, Strategi Kaltim Top
Dia mengatakan warga yang belum membayar kewajiban BPHTB tetap bisa mendapatkan sertifikat tanah, namun status sertifikat tanah masih terhutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Benadita Widjayatnika meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dapat menjaga surat legalitas lahan tersebut dengan baik.
BACA JUGA: Sambut IKN, Kaltim Terus Latih Guide Pariwisata
"Sertifikat tanah yang telah diterima warga dapat difungsikan atau dijadikan sebagai nilai tambah dari kepemilikan lahan," kata dia.
Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum kepemilikan tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.(ant)
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Diperpanjang
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News