“Terlapor mengakui perbuatannya dan Pengakuan terlapor sudah menikah siri dengan korban,” jelas Dedik.
Kendati sudah dinikai siri, orang tua korban tetap tidak terima dan tetap meminta pelaku yang membuat anaknya hamil 2 bulan diproses secara hukum.
Polisi hingga saat ini belum menahannya karena saat ini masih proses penyelidikan.
BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Kukar Tewaskan Satu Anak, 7 Lainnya Selamat
"Kami segera sampaikan lagi perekembangannya,” kata AKP Dedik Santoso. (jpnn)
BACA JUGA: Terancam Tutup, Pelaku UMKM di Marimar Samarinda Ngadu ke DPRD
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Santriwati Hamil 2 Bulan di Kukar, Pelakunya, Alamak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News