
GenPI.co Kaltim - Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/02/2022).
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.
Aco sebelumnya sempat mangkir dan tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (21/01/2022).
BACA JUGA: Sektor Migas Menurun, Kaltim Lirik Kembangkan Pariwisata
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis.
Selain Aco, ada 13 saksi lain yang dipanggil yakni Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, dan Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana.
BACA JUGA: Keren Kaltim Kini Punya Kampung Inggris Seperti di Pare
Berikutnya Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.
Lalu Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
BACA JUGA: Kaltim Target Rehabilitasi Mangrove 27 Ribu Hektare Dalam 4 Tahun
Saksi lainnya yakni Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News