Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Ditetapkan 2 Kali Sebulan

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Ditetapkan 2 Kali Sebulan - GenPI.co KALTIM
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad. Foto: Humas Pemprov Kaltim

GenPI.co Kaltim - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kalimantan Timur akan ditetapkan dua kali dalam sebulan.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad, peraturan itu akan diberlakukan mulai Juni 2022.

"Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur," kata Ujang, Sabtu (28/5).

BACA JUGA:  Petani Sawit di Kaltim Gelar Demo, Lihat Tuntutannya

Ujang menjelaskan pada awalnya penetapan harga TBS dilakukan satu kali dalam sebulan.

Namun, pihaknya menerima masukan dari para pelaku industri kelapa sawit soal harga TBS.

BACA JUGA:  Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Terungkap, Pelakunya Ternyata

Peraturan pun diubah agar tidak terjadi bias harga TBS dengan harga crude palm oil (CPO) dunia yang berubah setiap hari.

Ujang menjelaskan penetapan harga TBS akan dilakukan pada pekan kedua dan keempat.

BACA JUGA:  Curhat Petani di Kaltim saat Lebaran, Sawit Tidak Terjual

Dia pun mengimbau data diberikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya