"Data yang dilaporkan perusahaan bisa menggambarkan kondisi aktual lapangan sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak," ucap Ujang.
Dia menjelaskan data yang diperlukan dalam perhitungan penetapan harga TBS menggunakan harga pengapalan.
"Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak," kata Ujang. (ant)
BACA JUGA: Petani Sawit di Kaltim Gelar Demo, Lihat Tuntutannya
BACA JUGA: Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Terungkap, Pelakunya Ternyata
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News