
GenPI.co Kaltim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sudah menerapkan peraturan pelarangan nama satu kata di KTP sesuai instruksi Kemendagri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Mendagri Tito Karnavian sudah menandatangani permendagri itu pada 21 April 2022.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan penulisan nama tidak boleh disingkat.
Menurut Hasbullah, peraturan tersebut juga berlaku bagi bayi yang baru lahir.
BACA JUGA: Polres Balikpapan Top, Buronan Ditangkap
"Sudah mulai berlaku,” kata Hasbullah sebagaimana dilansir laman Pemkot Balikpapan, Jumat (3/6).
Dia pun sudah menginstruksikan jajarannya menegakkan peraturan yang tertuang dalam permendagri.
BACA JUGA: Detik-Detik Basarnas Balikpapan Evakuasi Warga Filipina, Tegang
Saya sudah mengintruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan, baru itu ditolak," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News