
Hasbullah mengatakan jumlah huruf di e-KTP maksimal 60 karakter. Jumlah itu sudah termasuk spasi.
Jika jumlahnya melebihi 60 karakter, otomatis akan ditolak. Nama bayi pun harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
"Juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ucap Hasbullah. (*)
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News