3 ASN Kutai Timur Korupsi Rp 53 Miliar, Gaji Kurang?

3 ASN Kutai Timur Korupsi Rp 53 Miliar, Gaji Kurang? - GenPI.co KALTIM
Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listri tenaga surya (PLTS) solar cell home system. Foto: Kejari Kutim

“Kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," ucap Yudo.

Menurut Yudo, para tersangka korupsi memiliki modus dan peran berbeda-beda.

Di antaranya ialah melakukan mark up harga barang dan mengerjakan proyek di luar progres sesuai undang-undang.

BACA JUGA:  Mengaku Tumor Otak, ASN Bilang Obatnya Sabu-Sabu

"ada pemecahan anggaran yang mana proyek ini dijadikan PL dengan per paketnya senilai Rp 200 juta,” ucap Yudo. (mcr14/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya