“Kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," ucap Yudo.
Menurut Yudo, para tersangka korupsi memiliki modus dan peran berbeda-beda.
Di antaranya ialah melakukan mark up harga barang dan mengerjakan proyek di luar progres sesuai undang-undang.
BACA JUGA: Mengaku Tumor Otak, ASN Bilang Obatnya Sabu-Sabu
"ada pemecahan anggaran yang mana proyek ini dijadikan PL dengan per paketnya senilai Rp 200 juta,” ucap Yudo. (mcr14/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News