“Jadi, saya mengkritisi undang-undangnya," kata Angkasa Jaya.
Angkasa Jaya menyayangkan pertambangan yang ilegal, tetapi batu baranya masih bisa diekspor.
"Kapan orang mau berhenti kalau batu baranya masih laku,” katanya.
BACA JUGA: Warga Tolak Tambang Batu Bara PT KW, Hutan Adat Terancam
Menurut dia, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi di Kaltim tidak memiliki kewenangan sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 terbit.
Sebab, pengawasan sudah ditarik ke pemerintah pusat.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto
"Kita jadi penonton saja. Daerah tidak punya kewenangan lagi” tutur Angkasa Jaya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News