
GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan tambang batu bara ilegal sulit dibasmi.
Menurut dia, undang-undang tidak menjabarkan secara terperinci soal batu bara ilegal.
"Yang ilegal cuma prosesnya,” kata Angkasa Jaya di Samarinda, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Warga Tolak Tambang Batu Bara PT KW, Hutan Adat Terancam
Dia mengatakan UU Nomor 4 tahun 2009 cuma menyebutkan tentang tambang ilegal.
Selain batu bara, tambang ilegal juga mencakup galian c dan batu gunung yang tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto
Menurut Angkasa Jaya, di dalam UU yang mengatur pertambangan ilegal seharusnya menjelaskan secara terperinci soal batu bara ilegal.
Dia menjelaskan, setelah diolah, batu bara laku dijual. Menurut dia, hal itu membuat batu bara menjadi legal.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Bahaya, Please Pemprov Kaltim Bertindak
Angkasa Jaya pun mempertanyakan penegakan hukum yang harus dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News