GenPI.co Kaltim - Fredy Gunawan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena mengedarkan ekstasi.
Pria 34 tahun itu ditangkap di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (23/7).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kukar Fraksi PKB Ditangkap Polisi di Blitar
Menurut Ary, masyarakat melaporkan ulah Fredy yang memperjualbelikan narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ary memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Anak Jadikan Ayah Kurir Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi Samarinda
Pada pukul 21:00 WITA, petugas melihat Fredy berada di pinggir jalan. Petugas pun memeriksa Fredy.
Personel kepolisian menemukan ekstasi merek Transformers seberat 1,7 gram.
BACA JUGA: Duet Maksiat, 2 Pria Muda Sama-Sama Ditangkap Polisi
Narkoba itu dibungkus tisu. Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News