Begini Rekayasa Lalu Lintas di IKN Nusantara Mulai 1 Agustus

Begini Rekayasa Lalu Lintas di IKN Nusantara Mulai 1 Agustus - GenPI.co KALTIM
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Arif Ridho ada rekayasa lalu lintas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai 1 Agustus 2022. Foto: Antara

GenPI.co Kaltim - Polres Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai 1 Agustus 2022.

Rekayasa itu dilakukan karena ada pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Arif Ridho menjelaskan rekayasa akan dilakukan hingga pembangunan jalan selesai.

BACA JUGA:  PPU Jadi IKN Nusantara, 60 Persen Jalan Rusak

"Jam operasional kendaraan besar melintas di IKN dibatasi. Sudah disiapkan tempat parkir di wilayah Silkar serta Trunen," jelas Arif, Sabtu (23/7).

Dia mengatakan kendaraan roda sepuluh atau sumbu tiga hanya boleh melintas pada pukul 24:00-06:00 WITA.

BACA JUGA:  Mantan Benteng Hidup Jokowi Jadi Pengawal IKN Nusantara

Kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas kawasan IKN Nusantara pada pukul 06:00-22:00 WITA.

“Kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, dan roda dua masih diperbolehkan melintas di lokasi IKN Nusantara,” ucap Arif.

BACA JUGA:  Kaltim Jadi IKN Nusantara, Desa Tertinggal Masih 17

Berdasarkan pemaparan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), pembangunan jalan IKN Nusantara menyentuh separuh badan jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya