Eksekusi Berhasil, PPCI Kuasai Lahan Tambang Batu Bara

Eksekusi Berhasil, PPCI Kuasai Lahan Tambang Batu Bara - GenPI.co KALTIM
Petugas membongkar plang PT MSE selaku termohon eksekusi dan memasang plang PT PPCI sebagai pemohon di kasan tambang batubara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (25/7). Foto: ANTARA /novi abdi

GenPI.co Kaltim - PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) akan kembali mengelola lahan tambang batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu terjadi setelah eksekusi pengosongan lahan yang sempat gagal akhirnya berhasil.

“Kami bersama panitera dan juru sita Pengadilan Negeri PPU datang ke lokasi tambang,” kata Kuasa Hukum PT PPCI Deni Ramon Siregar, Selasa (25/7).

BACA JUGA:  Tambang Batu Bara Ilegal Sulit Dibasmi, Kaltim Jadi Penonton

PPCI adalah pemegang izin usaha pertambangan di lokasi itu. IUP itu dikeluarkan Bupati PPU Yusran Aspar.

Lokasi tambang itu berbatasan dengan tambang perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Singlurus Pratama.

BACA JUGA:  Warga Tolak Tambang Batu Bara PT KW, Hutan Adat Terancam

Akan tetapi, PPCI berhenti beroperasi ketika masa berlaku izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) habis.

“Sementara kami mengurus perpanjangan izin itulah PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) masuk dan mendapatkan IUP untuk lokasi yang sama persis dengan yang kami kuasai,” ucap Deni.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

PPCI pun berjuang mendapatkan kembali lokasi tambang itu. Angin segar datang pada Senin (25/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya