Anggota DPRD Kukar Fraksi PKB Palsukan Surat Tanah 160 Hektare

Anggota DPRD Kukar Fraksi PKB Palsukan Surat Tanah 160 Hektare - GenPI.co KALTIM
Anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial KM ditangkap polisi karena terlibat kasus pemalsuan surat tanah. Ilustrasi borgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial KM ditangkap polisi karena terlibat kasus pemalsuan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) seluas 160 hektare di Kecamatan Sebulu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditangkap saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaku lainnya, IR. IR ditangkap terlebih dahulu di jalur poros Kukar-Samarinda.

BACA JUGA:  Dilaporkan Masyarakat, Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan pihaknya sudah menahan KM dan IR.

“Kedua tersangka terjerat perkara dugaan pemalsuan surat tanah," kata AKP Gandha.com, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Kombes Ary Fadli Beri Instruksi, Fredy Gunawan Ditangkap Polisi

Kasus yang menjerat KM terjadi pada 2012, tetapi baru mencuat pada 2017.

Saat itu KM masih menjabat sebagai kepala Desa Giri Agung, sedangkan IR adalah camat Sebulu.

BACA JUGA:  Masih Muda Jadi Pencuri, Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Korban melapor ke Polres Kukar. Berdasarkan hasil penyelidikan, SKPT yang dipalsukan IR dan KM berjumlah 50.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya