Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Halaman Masjid, Barbuk Banyak

Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Halaman Masjid, Barbuk Banyak - GenPI.co KALTIM
Pria berinisial HES ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara di halaman Masjid Nurussalam, Desa Rintik, karena menjadi kurir narkoba. Foto: Antara

HES dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam menghuni penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya