
GenPI.co Kaltim - Kasus paman memerkosa keponakan terjadi di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
Pelakunya ialah AK (57). Sementara itu, korban ialah Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Nasib Melati makin memilukan karena anak itu diperkosa ayahnya, EF (44).
BACA JUGA: Kronologis Paman Perkosa Keponakan di Kutim, Ayah Korban Ikut
EF dan AK ditangkap polisi dari Polres Kutai Timur di rumahnya di Kecamatan Sangkulirang, Minggu (31/7).
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Kutai Timur. AK kali pertama melakukan pemerkosaan pada 2017.
BACA JUGA: Paman Perkosa Keponakan di Kutai Timur, Ayah Korban Ikutan
Setelah itu, dia terus melakukan perbuatan terlarang itu hingga pada 31 Juli 2022.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa menjelaskan AK memerkosa Melati saat mereka hanya berdua di rumah.
BACA JUGA: Paman Masuk Kamar Keponakan, Perbuatannya Jahat
Menurut Damus, saat itu Melati sudah berteriak. Namun, Melati tetap tidak berdaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News