
“Ibunya bertanya bagian yang sakit. Anaknya menjawab organ vitalnya dimasukkan sesuatu oleh tersangka,” kata Didik di Polres Berau, Jumat (2/9).
Setelah mengetahui bayinya dicabuli tetangga, Mawar lantas membawa anaknya pergi dan melaporkan perbuatan Khairul ke Polsek Teluk Bayur.
Khairul ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (9/8). Saat ini, korban mendapat penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.
BACA JUGA: Jokowi Umumkan Harga BBM Naik, Warga Kaltim Setuju Nggak?
“Korban sekarang dirawat ibunya setelah kami lakukan pendampingan,” kata Didik.
Khairul dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam mendekam di penjara dalam waktu sangat lama.
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Titip Proposal Rp 90 M ke Mendag untuk Bangun Pasar Induk
“KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Didik. (Polres Berau)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News