4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang

4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang - GenPI.co KALTIM
Empat pria ditangkap polisi dari Polres Bontang karena melakukan perbuatan terlarang, yakni berjudi. Foto: Polres Bontang

GenPI.co Kaltim - Empat pria ditangkap polisi dari Polres Bontang karena melakukan perbuatan terlarang, yakni berjudi.

Mereka diciduk saat berjudi menggunakan kartu remi di Pasar Gajah, Kelurahan Belimbing, Jumat (9/9) pukul 17:00 WITA.

Keempat pelaku ialah S, DS, D, dan MK. Semuanya adalah warga Bontang.

BACA JUGA:  Demo Tolak Wapres, Belasan Mahasiswa Balipapan Ditangkap dan Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan, Polres Bontang pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur

“Anggota mendapati empat pria sedang asyik bermain judi kartu remi,” kata Yohanes, Selasa (13/9).

Dia mengatakan petugas menyita beberapa barang bukti, seperti kartu remi, jepitan, dan uang taruhan Rp 200 ribu.

BACA JUGA:  2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Menurut Yohanes, para penjudi mengaku berjudi dengan cara menukarkan jepitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya