
“Satu jepitan dihargai dengan nilai Rp 5 ribu,” kata Yohanes.
Saat ini, barang bukti dan para penjudi sudah diamankan di Polres Bontang.
“Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Yohanes. (Polres Bontang)
BACA JUGA: Demo Tolak Wapres, Belasan Mahasiswa Balipapan Ditangkap dan Ditahan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News