4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang

4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang - GenPI.co KALTIM
Empat pria ditangkap polisi dari Polres Bontang karena melakukan perbuatan terlarang, yakni berjudi. Foto: Polres Bontang

“Satu jepitan dihargai dengan nilai Rp 5 ribu,” kata Yohanes.

Saat ini, barang bukti dan para penjudi sudah diamankan di Polres Bontang.

“Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Yohanes. (Polres Bontang)

BACA JUGA:  Demo Tolak Wapres, Belasan Mahasiswa Balipapan Ditangkap dan Ditahan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya