Hermanus menjelaskan hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
"Hal itu juga berlaku bagi PNS, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Samarinda,” tutur Hermanus. (ant)
BACA JUGA: Bukit Soeharto Jadi Perkemahan Internasional, Luasnya 1.200 Hektare
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News