PNS dan Non-ASN Samarinda Telat Bayar Pajak, TPP serta Honor Ditunda

PNS dan Non-ASN Samarinda Telat Bayar Pajak, TPP serta Honor Ditunda - GenPI.co KALTIM
PNS dan pegawai non-ASN yang telat bayar pajak akan berpengaruh tunjangan penghasilan pegawai alias TPP dan gaji atau honor tertunda. Ilustrasi wanita bayar pajak pakai HP. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Hermanus menjelaskan hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

"Hal itu juga berlaku bagi PNS, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Samarinda,” tutur Hermanus. (ant)

 

BACA JUGA:  Bukit Soeharto Jadi Perkemahan Internasional, Luasnya 1.200 Hektare

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya