UMK Paser 2023 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.261.566,36

UMK Paser 2023 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.261.566,36 - GenPI.co KALTIM
Upah minimum kabupaten (UMK) Paser pada 2023 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.261.566,36. Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ikbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co Kaltim - Upah minimum kabupaten (UMK) Paser pada 2023 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.261.566,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong menjelaskan kenaikan UMK itu sudah seusai keputusan gubernur Kaltim.

Selain itu, dia mengeklaim UMK Paser 2023 juga sudah sesuai rekomendasi bupati paser.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta

Madju menuturkan penetapan UMK Paser 2023 ialah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

Menurut Madju, sebelumnya sudah ada rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya.

BACA JUGA:  UMP Kaltim 2023 Bakal Naik, Alhamdulillah

Rapat itu juga diikuti pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat buruh.

"Semua peserta menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh," kata Madju, Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Ketua Serikat Buruh Buka-bukaan IKN Nusantara, Sejarah

Dia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan itu kepada gubernur Kaltim agar surat keputusan segera dibuat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya