GenPI.co Kaltim - Seorang pria di Balikpapan ditangkap polisi karena menyebarkan foto tak pantas melalui media sosial.
Pria bernisial YG (43) tersebut mengunggah foto alat kelaminnya di akun Twitter miliknya. YG diamankan di sebuah penginapan di Balikpapan, Kamis (27/4).
Belakang diketahui bahwa foto tersebut sengaja diunggah untuk mempromosikan diri.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (2/5).
BACA JUGA: Bawa Barang Haram, Pria di Balikpapan Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Dia mengungkapkan, hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah menjalani pekerjaannya sejak April 2022. Sedangkan objek foto yang diambil merupakan miliknya.
Tersangka, kata Yusuf, membuka tarif Rp 150 ribu. Pelaku biasa praktik di dua penginapan di Balikpapan.
BACA JUGA: Penumpang Pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan Meningkat Tajam
Pemeriksaan ponsel milik tersangka terungkap sudah ada 2 korban, YG juga merekam jasanya. “Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” lanjut Kombes Yusuf.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Tarif Tol Samarinda-Balikpapan Naik, Berikut Besarannya
Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News