Pasutri di Samarinda Terkejut Dihampiri Polisi Saat Pagi Buta

Pasutri di Samarinda Terkejut Dihampiri Polisi Saat Pagi Buta - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi tersangka. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pengakuan W, sabu-sabu tersebut didapatkan dari S yang menginap di hotel tersebut.

“Bisnis mereka sudah berjalan di Bontang sekitar setahun, kemudian ada niat berjualan di sini (Samarinda, red), biasanya dijual satu juta rupiah, itu per satu gramnya,” ungkapnya.

Pasutri asal Bontang itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (mar1/jpnn)

BACA JUGA:  Sebulan Buron, Pengetap BBM Sebabkan Mobil Terbakar di Samarinda Menyerahkan Diri

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jualan Barang Haram, Suami Istri Asal Bontang Ditangkap Polisi di Samarinda

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya