Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya?

Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya? - GenPI.co KALTIM
Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi. Foto: Pemprov Kaltim.

Pemerintah juga akan memikirkan rencana ini dari hulu ke hilir.

"Jadi, redistribusi tanah itu tidak sekedar membagi-bagikan tanah, kemudian diperjualbelikan lagi. Dibagi, dijual lagi. Bukan itu," tandasnya.

Redistribusi tanah harus benar-benar bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Berawal Bunyi Krek, Satu Rumah Warga Kaltim Ambruk ke Laut

Namun Asnaedi belum menyebutkan berapa luasan HGU dan HGB yang kelak bisa didistribusikan kepada masyarakat dan lokasinya dimana saja.

Salah satu HGU dengan luasan besar dimiliki oleh PTPN XIII berlokasi di Kutai Kartanegara dan Paser untuk tanaman karet dan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Diundang ke Kaltim, Semua Gubernur di Indonesia Wajib Kenakan Ini

Asnaedi juga menyontohkan pada era lalu pemerintah memiliki program transmigrasi. Peserta program mendapat hak atas lahan pekarangan, lahan pangan 1 dan lahan pangan 2.

"Sayangnya, lebih banyak transmigran hanya mengolah lahan pekarangan," jelasnya.

Sementara lahan pangan 1 dan 2 lebih banyak terlantar, diokupasi pihak lain atau berubah menjadi areal tambang batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya