Mengkhawatirkan, Jenis Pidana Ini Perlu Dicegah di Kaltim

Mengkhawatirkan, Jenis Pidana Ini Perlu Dicegah di Kaltim - GenPI.co KALTIM
Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Kaltim Tahun 2022, Rabu (16/3/2022). Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.

Untuk itu, jenis pidana ini harus dilakukanpencegahan sehingga kasusnya dapat diminimalisir, terlebih menyongsong Ibu Kota Negara di Kaltim.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Noryani Sorayalita mengatakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus TPPO di Kaltim.

BACA JUGA:  Keren, Content Creator di Kaltim Bisa Dapat Beasiswa

Dia mengatakan perlu penguatan gugus tugas TPPO provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Hal ini agar lebih bersinergi dan terkoordinasi, antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya saat Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Kaltim Tahun 2022, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  IKN Nusantara Terkini, Putra-putri Kaltim Diminta Lakukan Ini

Soraya menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat.

Dia merinci pada 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO, terdiri Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.

BACA JUGA:  Berita IKN Nusantara Terkini, Ini Harapan Kaltim untuk Perempuan

Sementara pada 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya