Alih Fungsi Lahan Padi Jadi Sawit Tak Terbendung, Apa Masalahnya?

Alih Fungsi Lahan Padi Jadi Sawit Tak Terbendung, Apa Masalahnya? - GenPI.co KALTIM
Camat Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto. Foto: Antara.

Peraturan daerah menyangkut alih fungsi lahan menurut Margono Hadi Susanto, dapat ditegakkan setelah sawah sudah secara teratur teraliri air irigasi.

"Memang dilematis kalau dipaksakan tegakan aturan, masyarakat beralasan tidak bisa tanam padi karena tidak ada air," ucapnya.

Dia menyebutkan, dari total 15.000 hektare lahan persawahan potensial di Kecamatan Babulu, baru sekitar 8.000 sampai 10.000 hektare yang berfungsi secara optimal.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Terbaru di Kaltim, 88 Orang Dibutuhkan

Pengairan lahan pertanian tanaman padi di wilayah Penajam Paser Utara menggunakan tadah hujan, dan pembangunan bendung gerak Sungai Talake Kabupaten Paser salah satu solusi sebagai sumber air irigasi lahan persawahan khususnya di wilayah Babulu.(Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya