Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa?

Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa? - GenPI.co KALTIM
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser telah memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS), yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) ditegur karena perusahaan di Kecamatan Kuaro ini diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Teguran tertulis itu karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menemukan dokumen lingkungan yang tak sesuai.

"Kami telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan," kata Kepala DLH Paser, Achmad Safari, Senin (11/04/2022)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini dan Besok, Warga Waspada!

Kondisi yang dimaksud yakni adanya tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan.

"Sangat tinggi ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan," kata dia.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Serbu Vaksin Booster, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.

Menurut dia, adanya pencemaran lingkungan itu diketahui pada Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Kapan Kaltim Migrasi ke TV Digital? Cek Jadwalnya di Sini

Kemudian DLH Paser memberi sanksi sanksi administrasi dan minta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya