Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa?

Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa? - GenPI.co KALTIM
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser telah memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS), yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Foto: Antara.

“Kami minta tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan , tidak ada tumpukan Jangkos di lokasi tersebut, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi,” ujar Safari.

Pihak perusahaan diberi waktu dua bulan sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan, segera melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH Paser dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.

“Sanksi itu kami berikan waktu sampai 17 April, artinya selama dua bulan mereka harus melakukan pembersihan,” kata Safari.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini dan Besok, Warga Waspada!

Setelah tenggat waktu yang diberikan, DLH Paser akan kembali mengecek kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan itu. Jika kondisi tidak berubah, sanksi selanjutnya akan diberikan.

“Setelah tanggal 17 April ini, kami akan mengecek kembali ke lapangan. Saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksanakan atau belum,” kata Safari.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Serbu Vaksin Booster, Ternyata Ini Alasannya

Lanjutnya jika rekomendasi DLH Paser tidak diindahkan perusahaan, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas seperti penghentian sementara operasional perusahaan.

"Jika tidak juga dilaksanakan tindakan selanjutnya, yaitu penghentian permanen operasional perusahaan tersebut, " tegas Safari.(Ant)

BACA JUGA:  Kapan Kaltim Migrasi ke TV Digital? Cek Jadwalnya di Sini

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya