
"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur.
Dia mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.
"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran lagi.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Bongkar Marak Tambang Ilegal, Buka-bukaan
Menurut dia, mengapa ini terjadi, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat.
Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.
BACA JUGA: Akhirnya Tak Ada Zona Merah di Kaltim, Alhamdulillah
"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.
Semestinya lanjut Gubernur, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
BACA JUGA: Gelombang Demonstrasi Juga Terjadi di Kaltim, DPRD Dikepung
DPR, kata dia, mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News