Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan

Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan - GenPI.co KALTIM
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara bisa melaporkan ketika tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya ke posko pengaduan. Foto: Antara.

Dia juga meminta karyawan melapor ke Disnakertrans setempat bila perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar THR.

"Kalau ada perusahaan terlambat bayar THR, karyawan lapor ke Kantor Disnakertrans karena kami membuka posko pengaduan THR,” katanya.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya