Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kaltimantan Timur diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022. Foto: Antara.

"Yang penting di dalam daerah, misalkan dia  pulang ke Kabupaten Kutai Timur atau ke Bontang," tegasnya.

Dia mengimbau seluruh PNS yang akan melaksanakan mudik untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan serta peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.(*)
 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya