"Yang penting di dalam daerah, misalkan dia pulang ke Kabupaten Kutai Timur atau ke Bontang," tegasnya.
Dia mengimbau seluruh PNS yang akan melaksanakan mudik untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan serta peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News