
GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap M (28) karena mencuri uang majikan sendiri sebesar Rp32,5 juta, pada Sabtu (16/04/2022).
Uang tersebut disimpan korban dalam tas laptop yang berada di dalam kamar rumahnya, di J alan Gunung Belah, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan awalnya korban melapor telah kehilangan uang.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Update Kasus Covid-19 Kalimantan Timur
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar melakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi-saksi,” katanya, Minggu (17/04/2022).
BACA JUGA: Gubernur Menegaskan IKN Nusantara Bukan Hanya Milik Kaltim
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dicurigai pelakunya adalah M alias Deni.
Terduga pelaku meruoakan sopir pribadi suami pelapor (MT).
BACA JUGA: Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik
Adapun dasar kecurigaan karena pada saat pelapor dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah di Gereja, hanya M yang tinggal di rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News