Ditinggal ke Gereja, Sopir Pribadi Kuras Harta Majikan Rp32 Juta

Ditinggal ke Gereja, Sopir Pribadi Kuras Harta Majikan Rp32 Juta - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap M (28) karena mencuri uang majikan sendiri sebesar Rp32,5 juta, pada Sabtu (16/04/2022). Foto: Polda Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap M (28) karena mencuri uang majikan sendiri sebesar Rp32,5 juta, pada Sabtu (16/04/2022).

Uang tersebut disimpan korban dalam tas laptop yang berada di dalam kamar rumahnya, di J alan Gunung Belah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan awalnya korban melapor telah kehilangan uang.

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira dari Update Kasus Covid-19 Kalimantan Timur

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar melakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi-saksi,” katanya, Minggu (17/04/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Menegaskan IKN Nusantara Bukan Hanya Milik Kaltim

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dicurigai pelakunya adalah M alias Deni.

Terduga pelaku meruoakan sopir pribadi suami pelapor (MT).

BACA JUGA:  Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik

Adapun dasar kecurigaan karena pada saat pelapor dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah di Gereja, hanya M yang tinggal di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya