“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.
Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin dan akan dikenai sanksi.
"Mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” ungkapnya.(ant)
BACA JUGA: Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News