
GenPI.co Kaltim - Polisi menggagalkan penyelundupan kayu ilegal (illegal logging) di perairan Sungai Mahakam, Kamis (03/03/2022) pagi.
Jumlah kayu yang diamankan sebanyak 250 kayu bulat (log) dan hanya 28 kayu yang tercatat legal.
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan lima perahu ketintang melintas di Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara.
BACA JUGA: BPS Kaltim: Petani Perkebunan Paling Makmur Pada Februari 2022
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang dikimpulkan petugas di lapangan.
Pihaknya kemudian melakukan penghadangan di perairan Sungai Mahakam.
BACA JUGA: Ini Cara Kaltim Gaet Wisatawan untuk Berkunjung Meski Pandemi
"Dan didapati sebanyak lima perahu ketinting dan lima orang yang sedang membawa kayu bulat itu," katanya, Jumat (04/03/2022).
Dia mengatakan dari jumlah kayu yaang diamankan ada 28 kayu yang diduga legal dan ada stempel Dinas Kehutanan.
BACA JUGA: Tak Main-main, Pemprov Kaltim Ancam Penimbun Minyak Goreng
Pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Dinas terkait untuk dilakukan pendalaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News