Penyelundupan 250 Kayu Ilegal Digagalkan, Polisi Ungkap Fakta Ini

Penyelundupan 250 Kayu Ilegal Digagalkan, Polisi Ungkap Fakta Ini - GenPI.co KALTIM
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho. Foto: Antara.

"Kita juga sudah mengamankan lima perahu ketinting dan lima orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu tersebut," katanya.

Berdasarkan pengakuan lima orang yang mengangkut kayu tersebut, mereka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta atau Rp150 ribu per kubik.

Saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  BPS Kaltim: Petani Perkebunan Paling Makmur Pada Februari 2022

Tersangka merupakan pemilik kayu atau yang menyuruh dan memberi upah kepada lima orang tersebut.

"Sekarang sudah kita amankan," kata Tatar Nugroho.

BACA JUGA:  Ini Cara Kaltim Gaet Wisatawan untuk Berkunjung Meski Pandemi

Tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tegasnya.(Ant)

BACA JUGA:  Tak Main-main, Pemprov Kaltim Ancam Penimbun Minyak Goreng

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya