Gagal Ginjal Akut Muncul di PPU Akibat Obat Sirop yang Dilarang Pemerintah

Gagal Ginjal Akut Muncul di PPU Akibat Obat Sirop yang Dilarang Pemerintah - GenPI.co KALTIM
Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang dilarang pemerintah terindikasi terjadi di Penajam Paser Utara. Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co Kaltim - Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang dilarang pemerintah terindikasi terjadi di Penajam Paser Utara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pun sudah melaporkan indikasi itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Memang ada terindikasi di Penajam Paser Utara, tetapi masih dalam penelusuran,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor sebagaimana dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Obat Sirop Dilarang, Apotek yang Masih Jual akan Disanksi

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan Pemprov Kaltim sudah melakukan tracing, terutama kepada anak-anak.

Di sisi lain, Kemenkes siap menyalurkan obat-obatan untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Obat Sirop Dilarang, Apotek di Samarinda Jangan Menjual!

Isran menjelaskan pemerintah menanggung obat-obatan tersebut melalui program kesehatan.

Dia menuturkan rumah sakit milik pemerintah daerah juga sudah siap merawat pasien gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim: Yang Tidak Setuju IKN Nusantara Bisa Pendek Umurnya

“Semoga kasus-kasus seperti ini tidak memengaruhi masyarakat untuk tetap beraktivitas," ucap Isran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya