Parah, Wartawan Gadungan Peras Suami Istri di Samarinda Rp10 Juta

Parah, Wartawan Gadungan Peras Suami Istri di Samarinda Rp10 Juta - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi pemerasan. Foto: Pixabay/klausshausman

"Dia mengaku sebagai wartawan senior," ungkap Ipda Bambang.

Hendro S Efendi Ketua PWI Kaltim menegaskan kalau pelaku bukanlah wartawan. "Bukan anggota PWI dan juga tidak terdata di Dewan Pers," tegasnya.

Atas perbuatannya, Nurdin Bengga kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (mcr14/jpnn)

BACA JUGA:  Samarinda Gelar Festival Kuliner di Tengah Lonjakan Covid-19

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wartawan Gadungan Tega Peras Tukang Loak, Mintanya Besar Sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya