Modus Penyeleweng Solar Subsidi, Sepekan Untung Rp5 Juta

Modus Penyeleweng Solar Subsidi, Sepekan Untung Rp5 Juta - GenPI.co KALTIM
Polresta Samarinda membeberkan barang bukti puluhan jeriken berisikan solar bersubsidi, dengan total beratnya mencapai 1 ton lebih. Foto : Humas Polresta Samarinda.

Singkat cerita, saat sedang memantau, polisi mendapati sebuah truk yang sedang mengantre dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi.

"Setelah mengisi, kami ikuti. Ternyata solar yang dibeli dari SPBU tadi, ditaruh lagi ke dalam jeriken. Kemudian tersangka ini ikut mengantre lagi di SPBU, barulah kami tangkap," tambah Ary.

Petugas menangkap kedua pelaku beserta tiga truk dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi. Kemudian disita 35 jeriken dengan total solar subsidi seberat 1 ton lebih. 

BACA JUGA:  Solar Subsidi untuk Nelayan di Kaltim, Cek Syaratnya Berikut Ini

"Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak 2019 lalu. Dari keterangan mereka, solar ini dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu per liter. Jadi mereka mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liternya," beber Ary.

Menurut Ary, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah setiap pekannya.

BACA JUGA:  Sempat Antre 3 Hari 3 Malam untuk Solar Subsidi, Lihat Sekarang

Saat beraksi para pelaku selalu berganti-ganti lokasi mengantre di SPBU. Keduanya sama-sama bertugas untuk membeli solar subsidi.

Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA:  Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi

"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (JPNN)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya