Toleransi umat beragama yang tinggi disebut menjadi salah satu alasan Kalimantan Timur dipilih sebagai lokasi Ibu Kota negara (IKN) baru Republik Indonesia.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.