Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi - GenPI.co KALTIM
Aturan mudik lebaran 2022 terbaru bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yakni wajib menggunakan masker. Foto: Antara/OUAJBIR from Pexels

GenPI.co Kaltim - Aturan mudik lebaran 2022 terbaru bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yakni wajib menggunakan masker.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Thonthowi Djauhari.

Menurutnya penggunaan masker penting untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

"Di kendaraan pribadi tetap harus pakai. Apalagi, kalau kendaraan terisi penuh," kata dia saat webinar tentang mudik Lebaran 2022, Senin (25/04/2022).

Musim mudik tahun ini, mereka yang menggunakan kendaraan pribadi tak ada lagi skrining ketat seperti taun sebelumnya. Untuk itu, pemahaman dan kepedulian terkait protokol kesehatan sangat diperlukan.

BACA JUGA:  Bikin Ngantuk, Hindari Makanan Ini saat Mudik Pakai Mobil Pribadi

Berbeda ketika menggunakan pesawat terbang, misalnya, pemudik akan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dicek dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat vaksin dan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi mengatakan mereka mengadakan pengecekan acak untuk kendaraan pribadi di sejumlah titik mudik.

BACA JUGA:  Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama

Jika hasil tes pemudik menunjukkan positif, pemudik akan dibawa ke tempat isolasi terpusat di daerah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya