Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama

Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama - GenPI.co KALTIM
Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama - Ilustrasi arus mudik 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Syarat mudik terbaru, vaksin booster menjadi syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemudik diminta tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pemudik yang belum melakukan vaksin booster, wajib menunjukkan bukti tes swab antigen.

Syarat yang ditentukan ini untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 usai libur hari raya yang kerap terjadi.

BACA JUGA:  Ramadan dan Jelang Idulfitri, Konsumsi Warga Kaltim Meningkat

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan," kata kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Sementara untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya.

BACA JUGA:  80 Persen Kebutuhan Pokok di Kaltim Didatangkan dari Luar Daerah

"Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Aturan itu, kata dia, tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri 2022, Satpol PP Kaltim Waspada Pasar Tumpah

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya