Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi

Catat Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Kendaraan Pribadi - GenPI.co KALTIM
Aturan mudik lebaran 2022 terbaru bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yakni wajib menggunakan masker. Foto: Antara/OUAJBIR from Pexels

Selain soal protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan calon pemudik dengan kendaraan pribadi untuk mempersiapkan kendaraan sebelum perjalanan, antara lain mengecek kondisi ban dan mengganti oli.

"Sebelum berangkat, cek kelaikan kendaraan," kata Thonthowi.

Pengecekan kendaraan ini sangat penting agar tidak membahayakan pemudik di perjalanan.

BACA JUGA:  Klir, PNS di PPU Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sementara bagi pemudik dengan kendaraan roda dua, Thonthowi mengingatkan beberapa jenis motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Agar tetap aman, calon pemudik dengan motor bisa mendaftar ke program mudik gratis yang diadakan pemerintah.

BACA JUGA:  Bikin Ngantuk, Hindari Makanan Ini saat Mudik Pakai Mobil Pribadi

Pemerintah untuk pertama kalinya mengizinkan mudik saat libur Lebaran setelah dua tahun dilanda pandemi. Kementerian Perhubungan memperkirakan ada 85,5 juta penduduk Indonesia yang melakukan mudik tahun ini.

Sebagian besar masyarakat diperkirakan mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, jumlahnya ditaksir mencapai 40,2 juta orang.(ant)

BACA JUGA:  Syarat Mudik Terbaru, Vaksin Booster yang Utama

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya