10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR

10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR - GenPI.co KALTIM
Mediator Hubungan Industrial Provinsi Kaltim Alimin (kanan) bersama staf Disnakertrans Kaltim sedang duduk di Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kaltim, Rabu (20/4). Foto: Antara.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kaltim Alimin juga meyakini semua daerah segera membentuk posko pengaduan, apalagi pegawai disnakertrans adalah aparatur sipil negara yang harus patuh pada aturan negara.

Senan pembentukan posko ini merupakan perintah Kementerian Tenaga Kerja.

Alimin melanjutkan, pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sehingga posko pengaduan pun harus ada di waktu yang krusial tersebut.

BACA JUGA:  THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?

Dia mengumpamakan jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 2 Mei, maka waktu kruisialnya adalah tanggal 26 April hingga 1 Mei, karena jika ada karyawan yang belum mendapat THR hingga tanggal 25 April, maka mulai 26 April bisa datang ke Posko Pengaduan THR.

THR, katanya, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, kemudian pekerja dengan hubungan kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PKWTT.

BACA JUGA:  Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan

"Pada Lebaran tahun lalu tidak ada aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Disnakertrans Kaltim. Kami berharap tahun ini juga tidak ada pengaduan, menggambarkan bahwa semua karyawan telah mendapat THR," kata Alimin.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya