
Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).
PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Ramadan dan Jelang Idulfitri, Konsumsi Warga Kaltim Meningkat
PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19.
PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA: 80 Persen Kebutuhan Pokok di Kaltim Didatangkan dari Luar Daerah
"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.
"Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan," imbuhnya.(ant)
BACA JUGA: Jelang Idulfitri 2022, Satpol PP Kaltim Waspada Pasar Tumpah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News