Sempat Mangkir, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Dipanggil KPK - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka yang jadi tersangka yakni Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Sisanya yakni Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

BACA JUGA:  Sektor Migas Menurun, Kaltim Lirik Kembangkan Pariwisata

Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA:  Keren Kaltim Kini Punya Kampung Inggris Seperti di Pare

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar.

Lalu untuk pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

BACA JUGA:  Kaltim Target Rehabilitasi Mangrove 27 Ribu Hektare Dalam 4 Tahun

Adanya proyek itu, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya